UTS PEMERINTAHAN DAERAH

Nama : Akhirul Ikhwan

Nim : H1A116135

Mk : PEMERINTAHAN DAERAH

1.Bagaimana konsep otonomi daerah?
Jawab:
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

Sumber:
http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/artikel/perkembangan-otonomi-daerah-masa-kini

2.Bagaimana konsep desentralisasi
Jawab:
Sebagai konsep, desentralisasi tumbuh dan berkembang seiring dengan tuntutan dan kebutuhan negara demorkasi sejak lama. Desentralisasi adalah azas penyelanggaraan pemerintahan yang dipertantangkan dengan sentralisasi. Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local goverment). Adanya pembagian kewenangan serta tersediannya ruang gerak yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah.

Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 yang dimaksud dengan desentralisasi adalah :
“ Desentralisasi ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.

Secara umum, desentralisasi mencakup aspek-aspek politik (political decentralization); administratif (administrative decentralization); fiskal (fiscal decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization).

Sumber:
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2071/05.3%20bab%203.pdf?sequence=9&isAllowed=y

http://www.definisi-pengertian.com/2015/06/pengertian-dan-konsep-desentralisasi.html?m=1

3.Apa hubungan otonomi daerah dan desentralisasi
Jawab:
Hubungan desentralisasi dan otonomi daerah, Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak mandiri pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya. 
Jadi, hubungan desentralisasi dan otonomi daerah adalah, pemerintah daerah berhak mengatur/menjalankan otonomi daerahnya sendiri, berdasarkan asas desentralisasi yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Sumber:
https://media.neliti.com/media/publications/218209-otonomi-daerah-dan-desentralisasi-fiskal.pdf

4.Lakukan analisis tentang pelaksanaan tentang otonomi daerah dan desentralisasi di indonesia saat ini
Jawab:
Era desentralisasi dan Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan  kualitas  pelayanan  publik,  khususnya  di bidang kesehatan. Sehubungan dengan kondisi yang terjadi saat ini, penyebaran COVID-19 di seluruh  wilayah Indonesia tentu membutuhkan respons cepat dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Beberapa kepala daerah  telah  melakukan  inisiatif  lebih  dulu  untuk  mengantisipasi terjadinya persebaran virus yang semakin meluas, misalnya dengan penerapan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dan   pembatasan   sosial   berskala   besar   (social   distancing,   physical distancing). Kebijakan ini membatasi pergerakan masyarakat dengan meliburkan sekolah, meminta karyawan  bekerja  dari  rumah  atau  dikenal  dengan  work  from  home  (WFH),  membatasi kegiatan    keagamaan    hingga    membatasi    penggunaan    transportasi    publik. Namun dalam perkembangannya, kebijakan pemerintah daerah tersebut dinilai tidak  sejalan  dengan  kebijakan pemerintah  pusat.  Inisiatif yang dilakukan kepala daerah justru  dianulir  oleh  pemerintah pusat  karena dianggap telah melangkahi  kewenangan  pusat.  

Padahal  menurut  UU  Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014), daerah-daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dasar, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Urusan yang menjadi kewenangan daerah sangat jelas diatur dalam UU ini di mana  pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam enam urusan yaitu politik luar negeri; pertahanan;  keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Selain keenam urusan tersebut, tentu menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sumber:
http://www.politik.lipi.go.id/kegiatan/1378-webinar-desentralisasi-dan-otonomi-daerah-relasi-pusat-dan-daerah-dalam-mengatasi-covid-19

Komentar